PT Jamkrindo memilih aplikasi CR-One sebagai solusi untuk pelaporan SLIK

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NOMOR 11 TAHUN 2024, Perusahaan Asuransi dan Penjaminan diwajibkan untuk menyampaikan pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada OJK. PT. Jamkrindo, sebagai salah satu perusahaan penjamin terbesar di Indonesia, senantiasa menjaga kepatuhan terhadap peraturan dari regulator. Oleh sebab itu, aplikasi yang dapat membantu Jamkrindo dalam melakukan pelaporan SLIK sesuai dengan peraturan dan standar spesifikasi pelaporan yang dikeluarkan oleh OJK menjadi hal prioritas.
Setelah melalui proses seleksi dari panitia pengadaan, ASD mendapatkan kepercayaan dari Jamkrindo untuk menyediakan dan mengimplementasikan aplikasi Regulatory Reporting milik ASD, yaitu CR-One untuk modul SLIK.
CR-One adalah aplikasi Regulatory Reporting yang dibangun dan dimiliki oleh ASD guna membantu institusi jasa keuangan, terutama perbankan, dalam melakukan kewajiban pelaporan terhadap regulator, baik kepada OJK, Bank Indonesia, PPATK, maupun LPS.
Pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, telah dilakukan Project Kick Off Meeting bertempat di kantor Jamkrindo sebagai penanda dimulainya proyek implementasi.